Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) RI Yasonna Laoly mengatakan sudah mendapatkan laporan dari Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej terkait penetapan dirinya menjadi tersangka oleh KPK.
Hal tersebut disampaikan Yasonna setelah mengikuti rapat kerja Komisi III DPR RI dengan Kemenkumham di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (21/11/2023).
“Saya baru dapat laporan dari Pak Wamen, katanya sudah ada statement dari pak Yohanes Tanak (KPK), dan menurut beliau semacam koreksi lah,” ungkapnya kepada awak media.
Yasonna juga mempersilahkan penegak hukum untuk melanjutkan proses terhadap kasus dugaan korupsi tersebut.
“Kita harus berpijak pada azas praduga tak bersalah, jadi ada koreksi dan hal lainnya. Silahkan saja, kita menghormati proses-proses tersebut,” ujar Yasonna.
Selain itu, Yasonna memastikan pihaknya tidak akan memberikan bantuan hukum kepada anak buahnya tersebut. Sehingga proses penegakan hukum akan berjalan seperti biasa.
“Normal-normal aja itu, berjalan seperti penegakan hukum biasa,” pungkasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI telah menetapkan Wamenkumham RI Edward Omar Sharif Hiariej sebagai tersangka kasus gratifikasi beberapa waktu lalu.
Leave a Reply
Lihat Komentar