Polda Metro Jaya akan segera memanggil Ketua KPK Firli Bahuri usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Pemanggilan ini sekaligus sebagai pemeriksaan lanjutan terhadap Firli yang sudah menjadi tersangka.
“Melakukan pemeriksaan terhadap saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI dalam kapasitasnya sebagai tersangka,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023).
Meski begitu, Ade masih belum mau membeberkan kapan jadwal pemeriksaan lanjutan terhadap Firli tersebut. Namun Polda Metro akan segera menyampaikannya dalam waktu dekat.
Selain Firli, Polda Metro Jaya juga akan memanggil beberapa saksi lain untuk melengkapi berkas pemeriksaan kasus pemerasan terhadap SYL.
“Melakukan koordinasi dan mengirimkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum,” tandas Ade.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan hasil gelar perkara, pada Rabu (22/11/2023), ditemukan bukti kuat bahwa Firli telah melakukan pemerasan atau penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara
“Berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada Rabu tanggal 22 November 2023 sekitar pukul 19.00 WIB bertempat di rumah gelar pekara Ditreskimsus Polda Metro Jaya telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi,” uajr Ade kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/11/2023) malam.
Leave a Reply
Lihat Komentar