Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) atau UNESCO telah menetapkan Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi ke-10 yang digunakan dalam sidang umum lembaga tersebut. Wakil Ketua Komisi X DPR, Abdul Fikri Faqih, menyambut baik pencapaian ini dan menekankan pentingnya menguatkan Bahasa Indonesia sebagai bahasa pemersatu bangsa.
Dalam pernyataannya kepada Parlementaria pada Rabu (22/11/2023), Fikri menekankan bahwa keputusan UNESCO ini harus diiringi dengan komitmen dan upaya Pemerintah Indonesia untuk secara konsisten menggunakan Bahasa Indonesia dalam forum nasional dan internasional.
“Ini telah menjadi cita-cita para Guru Besar Sastra Indonesia yang kini tercapai dalam forum UNESCO. Kita harus berbahagia dan berupaya secara sistematis agar penggunaannya lebih masif,” ungkap Fikri mengutip laman resmi DPR RI, Kamis (23/11/2023).
Pemerintah Indonesia sebelumnya telah berinisiatif mengusulkan Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi pada Sidang Umum UNESCO, sesuai dengan amanat Undang-Undang nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Setelah pengakuan UNESCO, ada beberapa kewajiban untuk Indonesia, misalnya penerjemahan dokumen tertentu di UNESCO ke dalam bahasa Indonesia. Di samping itu, penyediaan penerjemah berbahasa Indonesia saat Konferensi Umum dengan standar UNESCO.
“Pencapaian ini merupakan kebanggaan bagi Indonesia dan harus menjadi momentum untuk terus menguatkan Bahasa Indonesia sebagai bahasa pemersatu dalam forum internasional,” tegas politisi Fraksi PKS tersebut.
Leave a Reply
Lihat Komentar