UMP DKI Kalah dengan UMK Bekasi, Partai Buruh Pertanyakan Logika Pj Heru

UMP DKI Kalah dengan UMK Bekasi, Partai Buruh Pertanyakan Logika Pj Heru

Presiden Partai Buruh yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengapresiasi sejumlah bupati dan wali kota yang menentukan upah minimum kabupaten/kota (UMK)  naik lumayan tinggi. Mereka lebih memahami kondisi riil buruh dan pekerja.

Said Iqbal menyebut UMK Kabupaten Bekasi yang naik 13,99 persen, karena menggunakan indeks tertentu atau alfa sebesar 1-2 . Di mana, alfa yang ditentukan PP No 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan yang nilainya antara 0,1 hingga 0,3.

“Tidak hanya Bekasi, beberapa kabupaten dan kota lain juga merekomendasikan kenaikan tidak jauh dari itu. Misalnya, Bupati Majalengka menaikkan (UMK) 14,81 persen. Wali Kota Bekasi naik 14,02 persen, Bupati Karawang 12 persen, Bupati Subang 12,33 persen,” Jakarta, Jumat (24/11/2023).

Kata Said Iqbal, rekomendasi Bupati Bekasi agar UMK 2024 naik 13,99 persen, setara dengan kenaikan gaji PNS, TNI/Polri. Harus diakui, posisi pekerja dan buruh, cukup  dibikin sulit kenaikan harga barang.

Saat ini, kata Said Iqbal, harga-harga kebutuhan melambung tinggi. Beras dan minyak goreng, kenaikannya 30 persen. Biaya transportasi naik 25 persen. Dan sewa rumah naik 50 persen. “Maka untuk mengejar kenaikan tersebut, haruslah menggunakan alfa yang masuk akal,” tegasnya.

Kenaikan harga-harga barang sejalan dengan inflasi makanan yang paling banyak di konsumsi masyarakat berdasarkan data BPS berkisar 25 persen. “Ini bukan inflasi umum, tetapi  inflansi kebutuhan pokok yang paling sering dikonsumsi warga,” lanjut Said Iqbal.

Menurut Said Iqbal, Bupati Bekasi dan pimpinan daerah lainnya di kota industri, sadar betul bahwa inflasi makanan (volatile food) adalah faktor paling ditakuti pekerja dan buruh.

“Alasan lain, mengapa kenaikan sebesar itu relevan? Karena, saat ini, Indonesia adalah negara berpenghasilan menengah atas. Di mana, penghasilan per kapitanya mendekati Rp5,6 juta.

Sementara itu, upah minimum baik IMP atau UMK 2023 di DKI dan Bekasi berada di kisaran Rp4,9 juta. Untuk itu, kenaikan upah minimum kurang lebih 15 persen, sangat relevan. “Agar upah minimum mendekati pendapatan per kapita sebesar Rp5,6 juta,” tuturnya.

Alasan lain, lanjut Said Iqbal, kenaikan upah minimum 15 persen, sesuai hasil survei litbang Partai Buruh dan KSPI terhadap kebutuhan hidup layak (KHL) sebanyak 64 item. Hasilnya, kenaikan 12-15 persen.

“Sangat disayangkan jika kenaikan UMP DKI hanya sebesar 3,38 persen, bukan 3,6 persen. Padahal pertumbuhan ekonomi DKI cukup tinggi yaitu 5,2 persen. Logika apa yang dipakai Pj Gubernur DKI sehingga kenaikan UMP di bawah pertumbuhan ekonomi. Saya kira, UMP DKI harus direvisi,” tandasnya. 

Sumber: Inilah.com