Pemprov Kalimantan Selatan (Kalsel) menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sebesar 4,22 persen, menjadi Rp3.282.812,21 (Rp3,28 juta). Kenaikannya lebih tinggi ketimbang DKI Jakarta yang hanya 3,6 persen.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kalsel, Irfan Sayuti, mengatakaan, penentuan upah minimum ini, merupakan hasil dari rapat Dewan Pengupahan Kalsel yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, serikat pekerja, serta pakar.
“Penetapan ini berdasarkan keputusan Gubernur Kalimantan Selatan No. 100.3.3.1/0792/KUM/2023 tentang penetapan upah minimum provinsi tahun 2024 tertanggal 20 November 2023,” kata Irfan, dikutip dari Diskominfo Kalsel, Selasa (21/11/2023).
Kenaikan UMP 2024 Kalsel sebesar 4,22 persen ini, setara dengan Rp132.834,56 dari UMP 2023 yang mencapai Rp3.149.977,65 (Rp3,14 juta).
Penjabat (Pj) Gubernur DKI, Heru Budi Hartono, menetapkan kenaikan UMP 2024 sebesar 3,6 persen menjadi Rp5,06 juta. “Rupiahnya (naik) dari Rp4,9 juta menjadi Rp5.067.381 (Rp5,06 juta). Persentasenya naik 3,6 persen,” kata Pj Heru, Jakarta, Selasa (21/11/2023).
Dia membeberkan, Dewan Pengupahan yang mewakili suara pengusaha mendesak penentuan UMP 2024 menggunakan alfa sebesar 0,28. Sedangkan serikat pekerja ngotot alfanya lebih besar. Akhirnya, Pemprov DKI menggunakan alfa tertinggi yakni 0,3, sesuai PP No 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
Dalam hal ini, Pj Heru mengatakan, kebijakan UMP 2024 yang ditetapkan Pemprov DKI ini, haruslah mengacu kepada PP tentang Pengupahan. “Kita tidak bisa melewati aturan main, yakni PP 51/2023 tentang Pengupahan,” ungkapnya.
Meski kenaikan UMP 2024 Kalsel lebih gede ketimbang DKI Jakarta, namun masih jauh dari tuntutan buruh yang mematok kenaikan 15 persen. Rencananya, buruh menggelar mogok nasional jika tuntutannya tidak dipenuhi. Selain itu, buruh akan melakukan gugatan hukum ke PTUN.
Leave a Reply
Lihat Komentar