Tetapkan Firli Tersangka, Polisi Sita Bukti Penukaran Valas Rp7,4 Miliar

Tetapkan Firli Tersangka, Polisi Sita Bukti Penukaran Valas Rp7,4 Miliar

Polisi menyita sejumlah barang bukti dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Bukti tersebut, dijadikan sebagai dasar penetapan ketua KPK RI Firli Bahuri sebagai tersangka. Salah satu bukti tersebut yaitu valas senilai Rp7,4 Miliar.

“Dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total sebesar Rp7.468.711.500 sejak bulan Februari 2021 sampai dengan bulan September 2023,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jakarta, Rabu (22/11/2023) malam.

Namun, Ade tidak merinci apakah uang senilai Rp7,4 miliar tersebut hasil pemerasan terhadap SYL atau tidak. Dia menegaskan hal tersebut merupakan materi penyidikan.

“Itu barang bukti yang kita sita, terkait dengan materi penyidikan nanti kita update berikutnya,” katanya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, hasil gelar perkara pada Rabu (22/11/2023), menemukan bukti kuat bahwa Firli telah melakukan pemerasan atau penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara.

“Berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada Rabu tanggal 22 November 2023 sekitar pukul 19.00 WIB bertempat di rumah gelar pekara Ditreskimsus Polda Metro Jaya telah dilaksanakan gelar perkara, dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Ade kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/11/2023) malam.

Sumber: Inilah.com