Pemprov Jawa Tengah mengumumkan nilai upah minimum provinsi (UMP) tahun 2024 naik 4,02 persen menjadi Rp2.036.947 dari yang sebelumnya pada tahun 2023 sebesar Rp1.958.169,69.
Namun kenaikan UMP itu dinilai tidak sesuai harapan para buruh yang mengaku optimistis UMP di Jateng bakal naik 15 persen. Bahkan para buruh mengaku akan terus menyuarakan keinginan mereka sampai akhir bulan ini.
Mengenai kenaikan UMP sebesar 4,02 persen, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Aziz mengatakan telah ditetapkan melalu Surat Keputusan Gubenur Jawa Tengah Nomor 561/54 Tahun 2023 tanggal 21 November 2023, serta mendasarkan Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 hal Penyampaian Informasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024 serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.
“Penetapan UMP dihitung dengan formula upah minimum tahun sebelumnya, ditambah nilai penyesuaian dari unsur inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan nilai alfa,” ujar Aziz seperti dikutip Inilahjateng, Selasa (21/11/2023).
Lebih lanjut, nilai alfa merupakan wujud indeks tertentu, yang ditentukan dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata – rata atau median upah yang mendasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023, tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Rentan nilainya 0,10 sampai dengan 0,30.
“Nilai alfa ditentukan dari rata-rata tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah di tiga periode terahir tahun berjalan,” jelasnya.
Ditambahkan, penghitungan usulan/rekomendasi UMP Tahun 2024 telah melalui rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi yabg beranggotakan unsur pemerintah, pakar/ akademisi, serikat pekerja, dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), pada 16 November lalu.
“Hasilnya, UMP Tahun 2024 yabg mendasarkan pada UMP tahun 2023, inflasi yoy September 2023 terhadap Semptember 2022, pertunbuhan ekonomi 5,11% dan nilai alfa 0,30,” rincinya.
Adapun penentuan nilai alfa mendasarkan pada perhitungan tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah pada periode tahun 2020 – 2021, 2021 – 2022, dan 2022 – 2023.
“Adanya peningkatan pada penyerapan tenaga kerja dan median upah di periode tersebut menyebabkan variabel alfa di Jateng ditetapkan dengan angka tertinggi 0,30,” paparnya.
Aziz menambahkan, UMP itu berlaku bagi pekerja/ buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun, pekerja/ buruh dengan kualifikasi tertentu dapat diberikan upah lebih besar dari UMP.
“Upah baik pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih, berpedoman pada struktur dan skala upah,” tandasnya.
Leave a Reply
Lihat Komentar