Petugas gabungan dari Bawaslu dan Satpol PP Kota Salatiga menertibkan ribuan alat peraga kampanye (APK) calon anggota legislatif (Caleg) di wilayah tersebut, Senin (20/11/2023).
Kepala Satpol PP Kota Salatiga Joko Haryono mengatakan, penertiban APK menyesuaikan masa berakhirnya tahapan sosialisasi oleh para Caleg.
“Penertiban sesuai Perda Kota Salatiga. APK yang ditertibkan jumlahnya ribuan mulai berupa baliho, poster, dan bendera bergambar caleg maupun partai politik,” terangnya seperti dikutip Inilahjateng, Senin (20/11/2023)
Ia menambahkan, sebelum ribuan APK ditertibkan baik Bawaslu maupun Badan Kesbangpol Kota Salatiga telah berkirim surat kepada masing-masing Parpol peserta Pemilu agar ditertibkan secara mandiri.
Joko mengaku pihaknya tidak melakukan tebang pilih dalam penertiban APK ini. Sebab APK yang ditertibkan ini masuk kategori melanggar aturan seperti dipasang di jalan protokol atau berdekatan dengan satuan pendidikan, kantor pemerintah dan tempat ibadah.
“Ini juga mengingat masa tahapan sosialisasi sudah berakhir. Adapun saat masa kampanye nanti mulai 28 November kewenangan penertiban oleh Bawaslu,” katanya
Joko menyebutkan, pihaknya tidak akan menyasar APK yang ada di rumah-rumah warga selagi sudah mendapatkan izin dari pemiliknya.
Lebih lanjut, dia mengataka sejak memasuki tahun politik Satpol PP bersama tim gabungan telah melakukan penertiban APK selama enam kali.
“Untuk harian, kami juga menertibkan yang jelas melanggar. Adapun gabungan baru enam kali jumlahnya ribuan. Pada area tertentu saja jumlah APK ratusan baik ukuran kecil maupun besar,” ujarnya.
Leave a Reply
Lihat Komentar