Tahun depan, Pemkot Semarang kembali mendapatkan kucuran dana transfer umum dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), senilai Rp79 miliar. Untuk apa saja dana sebesar itu?
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Semarang, Tuning Sunarningsih mengatakan, dana transfer umum akan diposkan khusus untuk pembayaran gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
“Berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk pembayaran gaji pegawai, misalnya penggajian PPPK, dulu Kota Semarang hanya memiliki PNS, tetapi dua tahun terakhir ada PPPK yang dibiayai oleh dana transfer umum itu, sehingga pemerintah pusat menambahkan kepada daerah,” kata Tuning, dikutip dari InilahJateng, Sabtu (25/11/2023).
Selain untuk honorarium PPPK, dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja nasional (APBN) itu juga diplotkan untuk sarana operasional pembangunan di tiap kelurahan. Peruntukannya mirip dengan dana desa yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
“Kelurahan juga mendapatkan bagian dana transfer umum yang besarannya tidak sebanyak dana desa. Kalau kelurahan fasilitasnya sudah lebih lengkap dibanding desa,” katanya.
Selain digunakan untuk pembayaran gaji PPPK dan pembangunan di tiap kelurahan, dana transfer umum tersebut juga untuk mendanai sektor pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan umum. Seluruh plot yang disebutkan Tuning telah mendapatkan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kota Semarang.
Kucuran bantuan ini merupakan bentuk dukungan pemerintah pusat. Namun, dia mengatakan alokasi dana transfer umum akan diperuntukkan untuk penggajian pegawai dan pembangunan kelurahan.
“Dana transfer umum juga ada peruntukan di bidang kesehatan, dan pekerjaan umum,” ujarnya.
Dia mengatakan, dana transfer umum tersebut akan digunakan sebaik-baiknya demi menciptakan sumber daya manusia (SDM) dan menunjang pembangunan di Kota Semarang. “Tiap-tiap OPD nantinya support ke situ, tetapi masyarakat seyogyanya harus punya kesadaran tinggi untuk menyambut program pemerintah itu,” jelasnya.
Perlu diketahui, dana transfer umum dialokasikan dalam APBN kepada daerah untuk digunakan sesuai dengan kewenangan daerah guna mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi, yang terdiri dari dana bagi hasil dan dana alokasi umum.
Leave a Reply
Lihat Komentar