Soroti Ujaran Kebencian, Calon Hakim Agung Yanto: Kritik Harus Punya Bukti

Soroti Ujaran Kebencian, Calon Hakim Agung Yanto: Kritik Harus Punya Bukti

Calon Hakim Agung Kamar Pidana, Yanto menanggapi pertanyaan anggota Komisi III DPR RI atas banyaknya kritikan terhadap pemerintah terkait undang-undang ujaran kebencian.

Menurutnya, mengkritik merupakan hal yang diperbolehkan, bebas dan dijamin oleh undang-undang, namun tetap harus memiliki batas. “Setiap orang boleh mengkritik, tetapi harus punya bukti,” katanya.

Agar tidak terjerat pasal undang-undang ujaran kebencian, pengeritik harus menyiapkan data-data yang lengkap.

“Jadi tidak asal mengkritik, apalagi sifatnya menuduh. Ini akan mencemarkan nama baik yang dikritik dan nama baik keluarganya,” ungkap Yanto.

Ukuran ujaran kebencian, kata Yanto, hal tersebut seperti yang dirumuskan dalam undang-undang nomor 1 tahun 2023 Pasal 241, 242 dan 243.

“Artinya bilamana seseorang yang telah disidik, didakwa dan dituntut di persidangan, dengan dakwaan yang tertera di pasal tersebut bila semua unsurnya terpenuhi, maka ukurannya sesuai dengan pasal itu,” ujarnya.

Diketahui, yanto merupakan salah satu calon hakim agung mengikuit uji kelayakan (fit and proper test) calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM oleh Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (22/11/2022).

Adapun 11 nama calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan yaitu:

Calon Hakim Agung Kamar Pidana:
1. Achmad Setyo Pudjoharsoyo
2. Ainal Mardhiah
3. Noor Edi Yono
4. Sigid Triyono
5. Sutarjo
6. Yanto

Calon Hakim Agung Kamar Perdata:
1. Agus Subroto

Calon Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara (khusus pajak)
1. Ruwaidah Afiyati

Calon Hakim Ad Hoc HAM di MA
1. Adriano
2. Judhariksawan
3.Manotar Tampubolon 

Sumber: Inilah.com