Seharusnya KPU Pakai RDP Tindaklanjuti Putusan MA

Seharusnya KPU Pakai RDP Tindaklanjuti Putusan MA

Anggota Komisi II DPR RI Aminurokhman menyayangkan absennya Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam rapat dengan pendapat (RDP) bersama DPR pada Senin (20/11/2023) lalu.

Padahal, menurutnya agenda tersebut adalah kesempatan bagi KPU menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) di tengah tahapan pemilu yang kian dekat.

“Kita sayangkan KPU tidak hadir satupun tentu ini akan menjadi problem regulatif ketika ini tidak terselesaikan dalam waktu singkat dan dekat karena tahapan Daftar Calon Tetap (DCT) dan tahapan kampanye sudah mulai jalan kan gitu,” ujar Aminurokhman saat dihubungi Inilah.com, Rabu (22/11/2023).

Lebih lanjut, ia mengaku bahwa DPR sudah memberikan ruang untuk KPU menindaklanjuti itu namun nyatanya tidak dilaksanakan.

“Sebetulnya agenda kemarin kan bagian dari kesempatannya KPU untuk menindak lanjuti putusan MA melalui rapat RDP konsultasi PKPU yang mengatur tentang putusan MA,” imbuhnya.

“Kalau KPU mau membuat PKPU tanpa konsultasi tentu ini ada subtansi yang tidak terpenuhi,” tegas Aminurokhman.

Sebab, dalam undang-undang jelas mengatur bahwa yang berkaitan dengan PKPU dan Peraturan Bawaslu harus dikonsultasikan dengan DPR.

“Sekarang kalau KPU buat PKPU tanpa konsultasi, terus diubah-ubah sendiri disesuaikan sendiri ya nanti ada problem lagi, digugat lagi kan jadi masalah hukum lagi,” pungkasnya.

Diketahui, absennya KPU dalam rapat RDP membahas PKPU pasca putusan Mahkamah Agung (MA) dan Peraturan Bawaslu bersama Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Kemendagri pada Senin (20/11/2023) menuai kritik.

Sementara itu, Anggota KPU RI Idham Holik mengungkapkan alasan absennya KPU lantran pihaknya sedang berada di luar negeri untuk melakukan bimbingan teknis (bimtek) terhadap Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

Idham menerangkan bahwa waktu penyelenggaraan bimtek tersebut sangat terbatas mengingat tahapan pemilu yang dilaksanakan secara simultan harus segera diselenggarakan.

“Selain memberikan bimtek Pemungutan Suara kepada KPU daerah di 38 provinsi dan 514 Kab/Kota yang akan diselenggarakan pada 25 – 28 November 2023 di Bandung, KPU juga harus mengadakan Bimtek tersebut kepada 128 PPLN,” kata Idham dalam keterangan tertulisnya, diterima Selasa (21/11/2023).

Sumber: Inilah.com