Ricuh Suporter di Gresik Berujung Tembakan Gas Air Mata, PSSI Bereaksi

Ricuh Suporter di Gresik Berujung Tembakan Gas Air Mata, PSSI Bereaksi

[ad_1]

PSSI akhirnya angkat bicara soal kericuhan yang terjadi antara oknum suporter dengan pihak kepolisian di luar Stadion Gelora Joko Samudro (Gejos) Gresik, Minggu (19/11/2023) sore.

Sejumlah oknum suporter Gresik United yang semula melakukan aksi demo ke pengurus klub, justru berujung bentrok dengan petugas kemanan hingga membuat aparat menembakan gas air mata untuk membubarkan massa.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Asprov Jawa Timur dan juga teman-teman PSSI ini adalah supporter yang di Jawa Timur untuk bersama-sama berkoordinasi dengan kawan-kawan di Gresik United, dalam waktu dekat temen-temen akan berkoordinasi dengan Polda Jatim, supaya kondisi kondusif,” kata Angora Executive Committe (Exco) sekaligus Komite Ad HOC PSSI Arya Sinulingga, Senin (20/11/2023).

Arya tak menampik, awal mula kericuhan timbul lantaran adanya rasa ketidakpuasan suporter Gresik United lantaran timnya kalah 1-2 atas Deltras Sidoarjo dalam lanjutan kompetisi Liga 2 2023/2024.

Mengingat aksi demonya dihadang aparat, oknum suporter Gresik justru menyerang petugas kemanan.

Setidaknya 10 orang anggota polisi dan tujuh orang suporter mengalami luka akibat kericuhan.

PSSI kata Arya mendorong agar seluruh pihak, terutama elemen suporter di Jawa Timur membantu korban-korban luka pascakericuhan.

“Kami sudah minta koordinasi mereka supaya secepatnya membuat situasi lebih baik dengan koordinasian dengan kepolisian dan juga dengan suporter dan saling support untuk mendukung kondisi sepak bola kita di Jawa Timurnya semakin baik gitu,” terang Arya.

Sebelumnya, Pihak Polda Jawa Timur sudah memberikan klarifikasi terkait penembakan gas air mata kepada suporter di luar Stadion.

“Alasannya karena eskalasi kericuhan, suporter makin beringas, kata Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol. Dirmanto dikonfirmasi di Surabaya, Senin (20/11/2023) dini hari.

Dia mengakui bahwa ada Peraturan Kapolri (Perkapolri) Nomor 10/2022 yang melarang penggunaan gas air mata dalam pengamanan laga sepak bola.

“(Pelarangan) itu di dalam stadion,” ucapnya.

Dirmanto pun menambahkan, Polda Jatim bersama Poles Gresik langsung melakukan olah tempat kejadian perkara di area Stadion Gelora Joko Samudro.

Olah TKP tersebut dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur Kombes Pol. Took Suharyanto.

“Malam ini langsung dilakukan olah TKP yang dipimpin langsung oleh Dirreskrimum Polda Jatim,” ujarnya.

[ad_2]

Sumber