Potensial Ulangi Perbuatan, Polda Metro Diminta Segera Tahan Firli Bahuri

Firli Ogah Mundur dari Ketua KPK, Jokowi Harus Bertindak

Pakar hukum pidana Abdul Fickar mendorong tim penyidik gabungan untuk segera melakukan penangkapan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Ya setelah penetapan sebagai tersangka maka upaya paksa seperti penangkapan dan penahanan, dan penyitaan barang bukti dapat dilakukan kepolisian dan ini perlu dilakukan selain ancaman hukumanya lima tahun keatas,” ujar Fickar kepada inilah.com, Jakarta, Jumat (24/11/2023).

Fickar menilai, jika Firli tak segera ditangkap maka khawatir akan menghilangkan barang bukti. Tak hanya itu, dikhawatirkan ketua KPK itu akan mengulangi perbuatannya.

“Kekhawatiran menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya potensial bisa terjadi, karena itu, ini alasan dan dasar yang kuat bagi kepolisian untuk melakukan upaya paksa,” katanya.

Lebih lanjut, Fickar menyoroti soal ironisnya seorang pimpinan KPK yang kini jadi tersangka kasus dugaan penanganan korupsi di Kementan 2021-2023. Dia menegaskan Firli harus mundur dari jabatannya sebagai Ketua KPK.

“Tentu saja, begitu ditersangkakan harus mundur. Ya ironis seorang penegak hukum kok jadi tersangka, artinya tidak bisa menjaga dirinya sendiri, bahkan memanfaatkan kedudukannya sebagai penegak hukum,” pungkasnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, hasil gelar perkara pada Rabu (22/11/2023), menemukan bukti kuat bahwa Firli telah melakukan pemerasan atau penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara.

“Berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada Rabu tanggal 22 November 2023 sekitar pukul 19.00 WIB bertempat di rumah gelar pekara Ditreskimsus Polda Metro Jaya telah dilaksanakan gelar perkara, dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Ade kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/11/2023) malam.

Sumber: Inilah.com