Polda Metro Jaya mengirimkan surat pencekalan ke Dirjen Imigrasi usai Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan surat tersebut dikirim pada hari ini, Jumat (24/11/2023).
“Hari ini jumat penyidik telah membuat surat dan telah diterima, ditujukan kepada dirjen imigrasi kemenkumham terkait dengan permohonan pencegahan ke luar negeri atas nama FB selaku ketua KPK RI,” ujar Ade kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (24/11/2023).
Ade mengatakan, surat tersebut berlaku selama 20 hari kedepan untuk Firli Bahuri. Surat ditujukan lantaran mencegah ketua KPK itu kabur.
“Untuk 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan,” katanya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, hasil gelar perkara pada Rabu (22/11/2023), menemukan bukti kuat bahwa Firli telah melakukan pemerasan atau penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara.
“Berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada Rabu tanggal 22 November 2023 sekitar pukul 19.00 WIB bertempat di rumah gelar pekara Ditreskimsus Polda Metro Jaya telah dilaksanakan gelar perkara, dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Ade kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/11/2023) malam.
Leave a Reply
Lihat Komentar