Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku belum memutuskan apakah mereka akan menyediakan bantuan hukum untuk Firli Bahuri yang menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan kepada mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengatakan kepastian bantuan hukum bakal ditentukan melalui rapat pimpinan KPK yang aktif saat ini.
“Kalau mengenai apakah KPK akan memberikan bantuan, ini tentunya tidak diputuskan oleh satu pimpinan, karena pimpinan KPK ada lima, dan sekarang tinggal empat,” ujar Tanak saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK K4, Jakarta Selatan, Sabtu (12/11/2023).
Tanak menegaskan keputusan pimpinan KPK berasaskan kolektif kolegial. Ia pun menyinggung pernyataan Alex bahwa KPK bakal memberikan bantuan hukum kepada Firli. Namun hal itu akan ditinjau dalam rapat nantinya.
“Kalau kemudian ada pimpinan yang mengatakan bahwa akan memberikan bantuan hukum, ya itu nanti akan dipertimbangkan kembali berdasarkan hasil rapat bersama dan diputuskan bersama oleh pimpinan,” tutur dia.
Menurutnya, Firli hingga saat ini masih menggunakan kuasa hukum pribadi untuk mendampingi proses penyelidikan di Polda Metro Jaya.
“Yang setahu saya Pak Firli sudah punya pengacara sendiri juga. Jadi dia pasti akan menggunakan pengacara yang dia sudah tunjuk,” ucap Tanak.
Sebelumnya, Alex mengatakan, KPK memberikan bantuan hukum kepada Firli yang telah ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya.
“Yang jelas Pak Firli masih sebagai pegawai KPK, jadi tentu saja dalam menjalankan tugas dan kewajibannya yang bersangkutan berhak mendapatkan bantuan hukum,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Kamis (23/11/2023).
Leave a Reply
Lihat Komentar