Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak membela partnernya Filri Bahuri yang ditetapkan tersangka dugaan pemerasan kepada mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Ia mengatakan status hukum Ketua KPK itu belum inkrah dan harus mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
“Setiap orang dianggap tidak bersalah sepanjang belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan lain,” ujar Tanak melalui keterangannya, Kamis (23/11/2023).
Walau begitu, kata Tanak, proses hukum harus tetap dihormati yang wajib dipatuhi seluruh warga negara dan pemerintah.
“Kita harus taat asas hukum yang cukup banyak, antara lain, Negara Indonesia adalah Negara Hukum, setiap warga harus taat terhadap hukum, setiap orang harus menghormati proses hukum,” jelas Tanak.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, hasil gelar perkara pada Rabu (22/11/2023), menemukan bukti kuat bahwa Firli telah melakukan pemerasan atau penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara.
“Berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada Rabu tanggal 22 November 2023 sekitar pukul 19.00 WIB bertempat di rumah gelar pekara Ditreskimsus Polda Metro Jaya telah dilaksanakan gelar perkara, dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Ade kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/11/2023) malam.
Polda Metro Jaya bakal menjadwalkan pemeriksaan Filri kembali dalam statusnya sebagai tersangka.
Leave a Reply
Lihat Komentar