Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Firli Bahuri telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan oleh Pimpinan KPK terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam penanganan perkara di Kementerian Pertanian RI pada tahun 2021.
Awal mula pemerasan itu, berawal dari adanya laporan pengaduan masyarakat (Dumas) pada 12 Agustus 2023. Selanjutnya, Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan rangkaian penyelidikan yang dimulai pada 21 Agustus 2023. Dalam proses penyelidikan, beredar surat salinan pemanggilan dikalangan wartawan terhadap ajudan dan sopir pribadi Mentan Syahrul Yasin Limpo pada Senin 28 Agustus 2023.
Surat panggilan bernomor Nomor:B/10 339 MII/RES.3.3./2023/Ditreskrimsus diperuntukkan kepada sopir pribadi Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. Sementara itu, Surat panggilan bernomor Nomor:B/10 338 MII/RES.3.3./2023/Ditreskrimsus diperuntukan kepada Panji Harianto ajudan Menteri Pertanian.
Tak berselang lama dari surat panggilan itu, lantas beredar catatan tulisan tangan yang menjelaskan soal kronologi pemerasan yang dilakukan Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo. Pemerasan disebutkan terjadi pada 2022. Catatan itu diduga merupakan milik Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta yang juga menjadi tersangka di KPK bersama Syahrul Yasin Limpo.
Dalam kronologi disebutkan, pada Juni 2022 Irwan yang diduga representasi Firli Bahuri ini menyampaikan kepada Mentan Syahrul Yasin Limpo berkaitan dengan akan adanya tim lembaga antirasuah yang masuk ke Kementerian Pertanian untuk menyelidiki dugaan korupsi. Kemudian Irwan mengatur pertemuan Syahrul Yasin Limpo dengan Firli Bahuri.
Irwan sempat mendatangi rumah dinas Syahrul Yasin Limpo yang menyampaikan permintaan dana dari Firli Bahuri. Namun Syahrul Yasin Limpo hanya menyanggupi Rp1 miliar yang diubah ke dalam bentuk dollar Singapura.
Singkat cerita, pada Desember 2022, pertemuan antara Syahrul Yasin Limpo bersama ajudannya bernama Panji dengan Firli Bahuri dijadwalkan terjadi di lapangan bulu tangkis Mangga Besar. Syahrul Yasin Limpo sempat berbincang dengan Firli Bahuri di pinggir lapangan. Namun saat hendak pulang, saat itulah uang Rp1 miliar diberikan ajudan Syahrul Yasin Limpo kepada ajudan Firli Bahuri.
Lepas dari pemeriksaan supir dan ajudan Firli, kemudian Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan, berdasarkan dari hasil gelar perkara Jumat (6/10/2023) kasus ini dinaikan ke penyidikan. Artinya ditemukan unsur pidana dalam kasus pemerasan.
Setelah kasus ini dinaikan menjadi penyidikan, beredar foto pertemuan Ketua KPK Firli Bahuri dan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) diduga di sebuah lapangan bulu tangkis. Dokumentasi foto ini, dikaitkan dengan dugaan pemerasan yang dialamatkan ke Firli Bahuri. Foto tersebut, masuk dalam materi penyidikan.
Untuk mendalami kasus ini, penyidik juga melakukan pemeriksaan sebagai saksi terhadap Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar. Kombes Irwan diperiksa selama dua kali di Polda Metro Jaya dan satu kali di Bareskrim Polri.
Irwan mengatakan dirinya mengenal sosok Firli Bahuri. Dia mengaku mengenal pimpinan KPK tersebut saat menjabat sebagai Direktur Kriminal Umum di Polda Nusa Tenggara Barat. Tak hanya itu, rupanya Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) merupakan paman dari Irwan.
Tak hanya Kapolrestabes Semarang, Ajudan Firli, Kevin Egamanta Joshua juga turut diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.
Selanjutnya, pada 11 Oktober 2023 penyidik mengirimkan surat permohonan supervisi penanganan perkara ke pimpinan KPK. Pengiriman surat supervisi ke pimpinan KPK sebagai bentuk koordinasi kepada KPK.
Selanjutnya, pada Kamis (26/10/2023) penyidik melakukan penggeledahan di rumah Firli Bahuri di Jl. Kertanegara Nomer 46, Jakarta Selatan dan di kawasan Villa Galaxy, Jaka Setia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Namun rupanya pada penggeledahan di rumah di Jalan Kertanegara ini ditemukan fakta baru. Sebab rumah itu tidak masuk dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan Firli. Usut punya usut akhirnya diketahui bahwa rumah itu disewa Ketua Harian PBSI Tirta Juwana Darmadji (Alex Tirta) dari seseorang berinisial E. Dari Alex kemudian diketahui rupanya rumah itu digunakan Firli Bahuri sejak 2020. Rumah tersebut disewa sekitar Rp 600 juta per tahun.
Kemudian, pada Jumat (3/11/2023) Alex turut diperiksa di Polda Metro. Dia mengaku bersahabat dengan Firli Bahuri.
Diketahui, Firli Bahuri diketahui sudah dua kali diperiksa tim penyidik gabungan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri.
Firli pertama kali diperiksa di Bareskrim Polri pada Selasa (24/11/2023). Usai dirinya mangkir pada pemeriksaan yang diagendakan pada Jumat (20/10/2023). Alasannya, dia masih memerlukan waktu mempelajari materi pemeriksaan di kasus pemerasan SYL.
Firli kemudian dijadwalkan menjalani pemeriksaan tambahan pada Selasa (7/11). Kemudian Firli kembali absen, kali ini dengan alasan memiliki kegiatan di Aceh. Penyidik lantas menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Selasa (14/11). Namun, ia tak hadir dengan dalih sudah ada agenda klarifikasi di Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Selanjutnya pada, Firli kembali dipanggil oleh Penyidik gabungan untuk dimintai keterangan tambahan pada Kamis (16/11/2023).
Pada pemeriksaan itu, tim penyidik melakukan penyitaan terhadap dokumen yang berisi laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) milik Firli Bahuri.
“Pada hari ini juga penyidik melakukan penyitaan atas dokumen ataupun Surat iktisar lengkap LHKPN atas nama saudara FB selaku ketua KPK RI dalam kurun waktu atau periode 2019, 2020, 2021 hingga 2022,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (16/11/2023).
Pada kesempatan itu juga, Polda Metro mengungkapkan telah memeriksa sebanyak 91 saksi dari berbagai lembaga, termasuk delapan orang ahli, di antaranya adalah empat orang ahli hukum pidana, kemudian satu orang ahli hukum acara, kemudian satu orang ahli atau pakar mikroekspresi kemudian satu orang ahli digital forensik dan yang terakhir adalah satu orang ahli dari ahli bidang multimedia.
Selepas pemeriksaan, penyidik gabungan juga sempat melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan tim dari KPK. Disana, Ade Safri mengungkapkan bahwa dalam proses penyidikan tidak memiliki hambatan apapun.
Lantas pada gelar perkara Rabu (22/11/2023), tim penyidik gabungan menemukan bukti kuat bahwa Firli telah melakukan pemerasan atau penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara.
“Berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada Rabu tanggal 22 November 2023 sekitar pukul 19.00 WIB bertempat di rumah gelar pekara Ditreskimsus Polda Metro Jaya telah dilaksanakan gelar perkara, dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Ade kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/11/2023) malam.
Firli dikenakan pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 65 KUHP.
Adapun barang bukti yang telah dilakukan penyitaan:
1. Dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total sebesar Rp 7.468.711.500 sejak bulan Februari 2021 sampai dengan bulan September 2023.
2. penyitaan juga dilakukan terhadap turunan atau salinan berita acara penggeledahan, berita acara penyitaan, berita acara penitipan temuan barang bukti, dan tanda terima penyitaan pada rumah dinas Menteri Pertanian RI yang didalamnya berisi lembar disposisi pimpinan KPK dengan nomor agenda LD 1231 tanggal 28 April 2021
3. Penyitaan terhadap pakaian, sepatu, maupun pin yang digunakan oleh saksi SYL saat pertemuan di GOR Tanki bersama saudara FB pada tanggal 2 Maret 2022.
4. Penyitaan terhadap 1 eksternal hardisk atau SSD dari penyerahan KPK RI berisi turunan ekstraksi data dari barang bukti elektronik yang telah dilakukan penyitaan oleh KPK RI dari barang bukti elektronik yang telah dilakukan penyitaan oleh KPK RI.
5. Penyitaan tergadap ikhtisar lengkap LHKPN atas nama FB pada periode waktu mulai tahun 2019 sampai tahun 2022
6. Penyitaan terhadap 21 unit HP, dari para saksi. Kemudian 17 akun email. 4 unit flasdisk, 2 unit kendaraan mobil, 3 e-money, kemudian 1 buah kunci atau remot keyless bertuliskan land cruiser, kemudian 1 buah dompet yang bertuliskan lady americana USA berwarna coklat yang berisikan holidaygetway voucer 100 ribu spiralcare traveloka dan penyitaan terhadap 1 buah anak kunci gembok dan gantungan kunci berwarna kuning bertuliskan KPK, serta beberapa surat atau dokumen lainnya atau barang bukti lainnya.
Leave a Reply
Lihat Komentar