Kuasa Hukum Ketua KPK Firli Bahuri, Ian Iskandar merespon kliennya yang baru ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian. Ia mengatakan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.
“Kita ikuti proses hukumnya,” ujarnya saat dihubungi pewarta, Kamis (23/11/2023) dini hari.
Saat disinggung soal, apakah Filri bakal mundur sebagai Ketua KPK, ia menjawab status hukum kepada Firli belum inkrah atau belum melewati ketok palu pengadilan.
“Kan belum tentu penetapan ini benar menurut hukum,” ucap Ian.
Termasuk, Ian bersama kliennya bakal mengajukan praperadilan. Belum direspon tegas oleh kuasa hukum Firli ini.
“Kita ikuti proses hukumnya,” tandas Ian.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, hasil gelar perkara pada Rabu (22/11/2023), menemukan bukti kuat bahwa Firli telah melakukan pemerasan atau penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara.
“Berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada Rabu tanggal 22 November 2023 sekitar pukul 19.00 WIB bertempat di rumah gelar pekara Ditreskimsus Polda Metro Jaya telah dilaksanakan gelar perkara, dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Ade kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/11/2023) malam.
Leave a Reply
Lihat Komentar