Akademisi Kepemiluan dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini menyayangkan mangkirnya para komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam sidang pelanggaran pemilu soal keterwakilan perempuan di pencalegan.
Titi menilai, KPU tidak serius menegakan afirmasi mengenai hal tersebut lantaran dua kali tidak hadir dalam dua kali sidang Bawaslu yang dijadwalkan.
“Jadi dengan adanya fakta persidangan ini publik bisa menilai sesungguhnya tidak ada itikad baik dari terlapor untuk menegakkan affirmative action sebagai agenda demokrasi dalam penyelenggaraan pemilu kita,” kata Titi kepada wartawan, Jakarta, Kamis (23/11/2023).
Padahal, sambung dia, berdasarkan Peraturan Bawalsu 8/2022 pasall 18 ayat 2 menyatakan ‘Dalam sidang pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 pelapor dan terlapor dapat dapat wakili oleh kuasa hukum berdasarkan surat kuasa khusus’.
“Karena tidak ada surat kuasa khusus yang kami lihat maka mohon seluruh jawaban terlapor dianggap tidak pernah ada dalam persidangan ini,” imbuhnya.
Selain itu, kata Titi, dalam putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) nomor 110 tahun 2023 menegaskan bahwa agenda affirmative action adalah agenda demokrasi yang harusnya ditegakkan.
“Jadi dua hal itu mohon kami dipertimbangkan jadi karena tidak ad kuasa khusus, tidak pernah ada jawaban dari terlapor dalam persidangan karena, tidak sah” jelas Titi.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) lagi-lagi mangkir di sidang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI soal keterwakilan perempuan 30 persen di pencalegan.
Majelis pemeriksa sekaligus anggota Bawaslu RI, Puadi menyayangkan tidak ada satupun perwakilan KPU yang hadir untuk agenda mendengarkan jawaban terlapor dalam hal ini KPU.
“Semestinya kita berharap karena ini persidangan sangat penting supaya seharusnya principal perwakilan satu harus hadir, paling tidak ini jadi justifikasi. Catatan majelis,” kata Puadi di ruang sidang Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Kamis (23/11/2023).
Diketahui, pada agenda sidang siang ini KPU hanya menghadirkan pihak kuasa hukum. Kuasa hukum menjelaskan bahwa komisioner KPU tidak dapat menghadiri lantaran ada kegiatan lain di waktu yang bersamaan.
Leave a Reply
Lihat Komentar