Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu surat resmi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pemberhentian sementara Firli Bahuri dan penunjukan Nawawi Pomolango sebagai Pelaksana (Plt) Ketua KPK.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak mengatakan, pihaknya belum mendapatkan surat fisik atau keppres soal pemberhentian sementara Firli tersebut.
“Mudah-mudahan hari Senin (27/11/2023) kami sudah mendapatkan surat keputusan pemberhentian Pak Firli sebagai pemberhentian sementara sebagai Ketua (KPK),” ujar Tanak saat jumpa pers di kantornya, Sabtu (24/11/2023).
“Dan kita berharap juga surat keputusan penunjukan sementara Pak Nawawi sebagai ketua segera juga kami dapatkan,” sambung dia.
Tanak mengatakan, KPK saat ini masih menunggu perkembangan lebih lanjut soal proses penyidikan kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL di Polda Metro Jaya.
“Kita menunggu saja bagaimana hasil pemeriksaan penyidikan, dan selanjutnya nanti kalau diserahkan kepada Kejaksaan dan dilimpahkan pada pengadilan untuk disidangkan,” jelas dia.
Selain itu, KPK juga akan menghormati seluruh proses hukum yang menyeret nama Firli. “Kalau memang terbukti Presiden akan mengeluarkan keputusan pemberhentian secara tetap (Firli sebagai Ketua KPK), tidak lagi sifatnya sementara,” tandas dia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah resmi memberhentikan sementara Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana mengatakan Keppres pemberhentian sementara itu sudah ditandatangani Jokowi. Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango ditetapkan sebagai Ketua KPK sementara.
Leave a Reply
Lihat Komentar