Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata enggan meminta maaf ke publik soal telah ditetapkannya Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Alex mengingatkan, bahwa penetapan tersangka terhadap Firli sama sekali belum membuktikan apapun.
“Kita harus berpegang pada prinsip praduga tidak bersalah. Itu dulu yang kita pegang. Apakah kami malu? Saya pribadi, tidak!,” ujar Alex, dikutip Jumat (24/11/2023).
Menurut Alex, proses hukum yang dilalui Firli masih dalam tahap awal. Artinya, sambung dia, seluruh tudingan tim penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim belum membuktikan apapun selama Majelis Hakim belum juga mengetuk vonis bersalah terhadap Firli.
“Nanti masih ada tahap penentuan dan pembuktian di persidangan. Itu yang teman-teman harus kawal, monitor, ikuti bagaimana proses ini berjalan di Polda,” kata Alex.
Pernyataan itu, sekaligus menjadi bentuk keraguan Alex dalam pengusutan perkara di Polda Metro Jaya. Alex menyerang balik Polda Metro, dengan mempertanyakan soalkasus dugaan kebocoran dokumen penyelidikan kasus korupsi di Kementerian ESDM.
Menurut Alex, kini perkara itu tak jelas rimbanya di Polda Metro Jaya. “Kita lihat, Polda sebelumnya juga melakukan penyidikan terhadap kebocoran dokumen. Mana hasilnya?,” tanya Alex.
Alex meminta publik untuk memonitor pengusutan perkara itu di Polda Metro.”Kalian (awak media) enggak pernah tanyakan, ya kan. Kalian enggak pernah monitor, tanyakan,” kata Alex.
Alex lantas membandingkan perkara kebocoran dokumen itu dengan hasil keputusan Dewan Pengawas (Dewas) yang menetapkan tak ada pelanggaran.
“Sementara di Dewas, apa fakta yang ditemukan di dewas pada kasus pembocoran dokumen di SYL,” kata Alex.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Karyoto memastikan jika kasus penyelidikan soal kebocoran dokumen penyelidikan perkara korupsi di Kementerian ESDM di KPK masih berlanjut.
“Masih, masih (berproses). Nanti kita liat aja, nanti kan, ini udah hari Jumat ya, nanti kan ada pemeriksaan satu, nanti kita liat besok untuk minggu depan,” ujar Karyoto kepada wartawan di Polda Metro, Jakarta, Jumat (13/10/2023).
Awal mula dugaan ini mencuat saat beredar sebuah video yang diunggah akun @dimdim0783 atau Rakyat Jelata. Dalam video tampak petugas KPK sedang menginterogasi Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM, M Idris Froyoto Sihite atau IS.
Petugas itu mengenakan sarung tangan mengambil sejumlah berkas dari sebuah box. Dua di antara berkas itu tampak berkop Kementerian ESDM. Pria yang kemudian disebut berinisial IS tersebut kemudian mengucapkan beberapa kalimat.
“Enggak usah diinfoin,” kata IS dalam video itu.
IS mengaku disebut di dalam berkas tersebut. Menurutnya, berkas itu didapatkannya dari Menteri ESDM, Arifin Tasrif. Yang diakuinya bahwa Arifin mendapatkan berkas itu dari Firli Bahuri.
“Iya saya disebut di sini,” ujar IS.
“Itu dari Pak Menteri (Arifin Tasrif), dari Pak Firli dapatnya,” lanjut dia.
“Sebaiknya jangan, sensitif,” katanya lagi.
Leave a Reply
Lihat Komentar