Kepemimpinan KPK Kini Kolektif Kolegial

Kepemimpinan KPK Kini Kolektif Kolegial

Polda Metro Jaya telah menetapkan Ketua KPK RI Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Merespon hal tersebut, Pakar Hukum Pidana Chaerul Huda mengatakan jika Firli dinonaktifkan sebagai ketua KPK, maka mekanisme kepemimpinan akan digantikam secara kolektif kolegial.

“Firli akan non aktif, pimpinan KPK kan kolektif kolegial, jadi kepemimpinan KPK akan dijalankan oleh pimpinan yang lain,” ujar Chaerul kepada inilah.com, Jakarta, Kamis (22/11/2023).

Lebih lanjut, Caherul mengatakan penetapan tersangka terhadap pimpinan KPK itu telah menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga anti rasuah tersebut.

“Pasti (menurunkan kepercayaraan masyarakat terhadap KPK RI),” katanya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, hasil gelar perkara pada Rabu (22/11/2023), menemukan bukti kuat bahwa Firli telah melakukan pemerasan atau penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara.

“Berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada Rabu tanggal 22 November 2023 sekitar pukul 19.00 WIB bertempat di rumah gelar pekara Ditreskimsus Polda Metro Jaya telah dilaksanakan gelar perkara, dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Ade kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/11/2023) malam.

Sumber: Inilah.com