Kemenaker Tunggu UMP 13 Provinsi lagi hingga Pukul 23:59 WIB

Kemenaker Tunggu UMP 13 Provinsi lagi hingga Pukul 23:59 WIB

Hingga Selasa sore tercatat sudah ada 25 dari 38 provinsi di Indonesia sudah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP). Kemnaker menyebut lebih dari setengah provinsi di Indonesia sudah mengumumkan kenaikan UMP.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyebut dengan ditetapkannya UMP berarti pemerintah daerah sudah menyepakati secara tripartit bersama unsur pengusaha dan serikat pekerja.

“Pukul 16.44 ini sudah ada 25 provinsi yang menetapkan UMP. Ini artinya lebih dari 50 persen provinsi Indonesia sudah menetapkan upah minimum provinsi,” ucap Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI Jamsos), Indah Anggoro Putri kepada pers pada Selasa (21/11/2023).

Namun Indah enggan menyebutkan provinsi yang sudah dan belum menetapkan UMP. Untuk itu, semua pihak diharapkan untuk menghargai kebijakan yang sudah diambil oleh gubernur masing-masing provinsi.

“Jadi mari kita hargai kebijakan yang sudah diambil. Karena kalau sudah mengeluarkan Surat Keputusan UMP itu berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan yang isinya ada serikat pekerja, dinas tenaga kerja, dan pengusaha,” sambungnya.

Sementara untuk provinsi yang belum mengumumkan kenaikan UMP, Indah menjelaskan bahwa pihaknya akan menunggu keputusan masing-masing provinsi sampai pukul 23.59 WIB. Adapun untuk batas waktu pengumuman UMP untuk kabupaten/kota adalah 30 November 2023.

“Kita berpikir positif, (provinsi yang belum mengumumkan) kita tunggu sampai pukul 23.59 WIB. Batas akhir Kabupaten/Kota 30 November,” jelasnya.
 

Sumber: Inilah.com