Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto memberikan tanggapan soal Ketua KPK RI Firli Bahuri yang mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Selatan usai ditetapkan sebagai tersangka. Firli terseret dalam kasus pemerasan dan gratifikasi.
“Ya itukan hak yang ditetapkan tersangka dan sah-sah saja,” ujar Karyoto kepada wartawan, Jakarta, Sabtu (25/11/2023).
Lebih lanjut, soal praperadilan tersebut Karyoto mengaku telah menyiapkan pengacara. Dia mengatakan Polda Metro telah siap untuk menghadapi praperdilan Firli Bahuri.
“Secara organisasi kita lengkap semuanya,” katanya.
Sebelumnya, Ketua KPK RI Firli Bahuri mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan usai dirinya ditetapkan tersangka kasus pemerasan dan gratifikasi. Hal tersenut diungkap oleh pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto.
“Pada hari Jumat tanggal 24 November 2023 kepaniteraan pidana PN Jaksel telah menerima permohonan praperadilan yang atas nama Pemohon Firli Bahuri,” ujar Dyuyamto dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (24/11/2023).
Ketua PN Jaksel menunjuk hakim tunggal Imelda Herawati untuk memeriksa dan mengadili perkara permohonan peradilan tersebut. Sidang perdana akan dilaksanakan pada 11 Desember 2023.
“Selanjutnya Hakim Tunggal tersebut telah menetapkan hari sidang pertama pada Senin tanggal 11 Desember 2023,” katanya.
Kemudian, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengungkap berdasarkan hasil gelar perkara pada Rabu (22/11/2023), menemukan bukti kuat bahwa Firli telah melakukan pemerasan atau penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara.
“Berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada Rabu tanggal 22 November 2023 sekitar pukul 19.00 WIB bertempat di rumah gelar pekara Ditreskimsus Polda Metro Jaya telah dilaksanakan gelar perkara, dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Ade kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/11/2023) malam.
Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
Leave a Reply
Lihat Komentar