Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Eks Pejabat Bea Cukai Kemenkeu Andhi Pramono menerima gratifikasi mencapai Rp 58,9 miliar. Uang gratifikasi itu terbagi dalam bentuk mata uang Rp 50,2 miliar, USD 264,500, dan SGD 409,000.
“Telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima gratifikasi,” ujar Jaksa di Ruang Sidang Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), Rabu, (22/11/2023).
Uang itu diterima Andhi kala menjabat posisi strategis di Bea Cukai Kemenkeu rentang waktu tahun 2012-2023. Adapun posisi perna diduduki Andhi diantaranya; Pj. Kepala Seksi Penindakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Riau dan Sumatera Barat pada tahun 2009-2012, selaku Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai V Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Palembang pada tahun 2012-2016, selaku Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Teluk Bayur pada tahun 2016 2017, selaku Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jakarta tahun 2017-2021 dan selaku Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Makassar pada tahun 2021-2023.
“Yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,” ucap Jaksa.
Uang ‘terimakasih’ itu diterima Andhi terkait ekspor-impor barang dari sejumlah pihak. Diantaranya dari pengusaha sembako asal Karimun Suriyanto sebesar Rp 2,4 miliar, Rony Faslah sebesar Rp 2,7 miliar, PT Agro Makmur Chemindo sebesar Rp 4,0 miliar, pengurus operasional ekspedisi CV Berkah Jaya Mandiri Rudi Hartono sebesar Rp 1,17 Miliar, Owner PT Mutiara Globalindo sebesar Rp 345 juta, Komisaris PT Indokemas Adhikencana Johannes Komarudin sebesar Rp 360 juta, Owner PT Putra Pulau Botong Perkasa Hasim bin Labahasa dan Direktur PT Putra Pulau Botong Perkasa La Hardi sebesar Rp 952 juta, Owner PT Global Buana Samudra Sukur Lahardi sebesar Rp 480 juta, serta penerimaan lainnya sebesar Rp 7,07 miliar.
Uang haram itu ditampung Andhi di rekening pribadinya termasuk kepada sejumlah orang (nominee), salah satunya mertuanya bernama Kamariah.
Andhi selaku terdakwa diancam pidana dalam Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana
Leave a Reply
Lihat Komentar