Integritas Lembaga Penyelenggara Pemilu 2024 Mengkhawatirkan

Integritas Lembaga Penyelenggara Pemilu 2024 Mengkhawatirkan

[ad_1]

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyoroti integritas lembaga penyelenggara Pemilu 2024 yang dinilai mengkhawatirkan. Hal ini antara lain menyangkut kemandirian lembaga yang berwenang menggelar kontestasi politik setiap lima tahun itu.

“Karena seharusnya penyelenggara pemilu keenam pascareformasi, mestinya konsolidasi demokrasi kita jauh lebih matang dan kuat. Penyelenggara pemilu harus lebih profesional karena kan prinsipnya mandiri,” kata Manajer Perludem dalam diskusi menyoal netralitias negara dan mencegah kecurangan Pemilu 2024 di Pos Bloc, Jakarta Pusat, Sabtu (18/11/2023).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terdapat tiga lembaga penyelenggara pemilu di Tanah Air yaitu, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Fadli menjelaskan, kondisi yang mengemuka saat ini seolah-olah memperlihatkan lembaga penyelenggara pemilu bersikap mandiri dan aparatur pemerintah profesional. Padahal, ujar dia mengeluhkan, kondisi yang sebenarnya terjadi adalah sebaliknya.

“Yang terjadi malah pengkooptasian yang menjadi semakin luar biasa,” imbuhnya.

Secara khusus, Fadli pun menyebut, publik saat ini tidak dapat lagi berharap banyak kepada lembaga penyelenggara pemilu seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Sebab, banyak laporan dugaan pelanggaran pemilu yang masuk ke Bawaslu namun tak ditindaklanjuti sampai sekarang.

“Jadi memang harus ada effort yang luar biasa bagi publik, bagi kita semua untuk terus mengawal dari dekat, kalau tidak jangan-jangan kita bisa balik ke kondisi 20-25 tahun yang lalu,” katanya.

[ad_2]

Sumber