Inilah UMP 2024 Terendah dan Tertinggi dari 25 Provinsi

Inilah UMP 2024 Terendah dan Tertinggi dari 25 Provinsi

Kemenaker menegaskan, ketentuan kenaikan upah minimum ini hanya berlaku untuk pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun.

Sedangkan untuk pekerja yang punya masa kerja di atas 1 tahun diberlakukan struktur skala upah, artinya kenaikan upah dihitung dari masa kerja.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenegakerjaan (PHI dan Jamsostek) Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri mengatakan, UMP 2024 beberapa provinsi ada yang naik tinggi dan ada yang terendah.

Indah menjelaskan penetapan upah minimum yang ditetapkan oleh masing-masing gubernur ini merupakan hasil kesepakatan dewan pengupahan daerah, shingga di dalamnya termasuk kesepakatan Serikat Pekerja (SP), pengusaha, pemerintah, dan akademisi.

“Kalau gubernur sudah mengeluarkan Kepgub, itu berdasarkan rekomendasi dewan pengupahan, di dalamnya ada SP, pemerintah, pengusung, dan akademisi,” kata Indah saat memberikan pernyataan secara daring, Selasa (21/11/2023).

Secara presentase, kenaikan UMP terendah 1,2% dan kenaikan UMP tertinggi 7,5%. Jika dihitung secara nominal, maka kenaikan UMP terendah di salah satu provinsi hanya naik Rp35.750. Sedangkan kenaikan UMP 2024 tertinggi mencapai Rp223.280.

“Hingga sore hari 25 provinsi menetapkan upah minimum. Terendah Rp35.750 dan presentase terendah 1,2%, tertinggi presentasenya 7,5% dan Rupiahnya Rp223.280,” ujar Indah.

Hingga Selasa sore sudah ada 25 provinsi yang melaporkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 hingga sore hari Selasa ini. UMP 2024 beberapa provinsi ada yang naik tinggi dan ada yang terendah.
 

Sumber: Inilah.com