Menangkap ikan menggunakan bahan peledak (destructive fishing) siap-siap terciduk Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP meski mereka ada di perairan kepulauan jauh dari petugas. Seperti yang dialami tiga nelayan yang sering menangkap ikan di sekitar Pulau Kokoila, Desa Padei Laut.
Dengan strategi pengawasan berbasis teknologi satelit yang terintegrasi tidak sulit menemukan pelanggaran walaupun di balik pulau-pulau kecil. Penggunaan teknologi ini untuk memperluas kawasan konservasi laut serta memprioritaskan pengawasan dan pengendalian kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil melalui 5 program prioritas Blue Economy (Ekonomi Biru).
Hal ini diwujudkan melalui peningkatan jumlah personil pengawasan, penguatan sarana dan prasarana pengawasan. Akhirnya bisa menangkap tiga orang nelayan yang diduga melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak (destructive fishing) di perairan Pulau Kokoila, Kecamatan Menui Kepulauan, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
Penangkapan ini merupakan wujud komitmen tegas KKP dalam melindungi sumber daya kelautan dan perikanan, khususnya di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksda TNI, Adin Nurawaluddin yang menuturkan operasi pengawasan ini merupakan hasil dari tindak lanjut tim Intelijen Kelautan dan Perikanan Pangkalan PSDKP Bitung usai menerima laporan lokasi pergerakan terduga pelaku di Kendari yang akan membawa es batu serta logistik lainnya menuju ke lokasi pengeboman.
“Dalam operasi kali ini, tim Intelijen Kelautan dan Perikanan Pangkalan PSKDP Bitung melakukan pengintaian terhadap terduga pelaku selama kurang lebih 2 hari di Pelabuhan Kendari.
Selanjutnya, pada tanggal 15 November sekitar pukul 05.00 WITA, tim patroli melakukan pengejaran hingga akhirnya ketiga terduga pelaku berhasil diamankan”, papar Adin demikian mengutip keterangan resmi KKP, Sabtu (25/11/2023). Adin menyebutkan bahwa tiga orang terduga pelaku yang diamankan antara lain R alias PB, S alias PA, serta U alias PR.
Petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 1 unit perahu motor, 1 unit mesin tempel merek Honda 20PK, 1 unit mesin kompresor, 2 gulung selang kompresor, botol bom ikan rakitan dan beberapa peralatan pendukung lainnya.
Padahal, menurut penjelasan Adin, melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak dapat mengakibatkan kematian ikan non target beserta juvenil dan biota lainnya, termasuk terumbu karang sebagai rumah ikan.
“Dampak langsung dari penggunaan bahan peledak yaitu dapat merusak dan menghancurkan ekosistem perairan akibat daya ledak yang bersifat destruktif,” tutur Adin.
Di samping itu, tidak sedikit ditemukan kasus destructive fishing yang turut membahayakan keselamatan jiwa pelempar bahan peledak. Saat ini terduga pelaku dan sejumlah barang bukti yang ditemukan petugas telah diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pangkalan PSDKP Bitung untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Terduga pelaku diduga melanggar Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dan akan dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 85 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo Pasal 55 ayat (1) angka 1 KUHP.
Leave a Reply
Lihat Komentar