Firli Masih Aktif Bekerja Sebagai Ketua KPK

Firli Masih Aktif Bekerja Sebagai Ketua KPK

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyatakan Firli Bahuri masih menjalankan kerja-kerja sebagai Ketua KPK meski statusnya kini telah menjadi ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Masih sangat aktif!, yang bersangkutan juga tadi ikut rapat dan yang bersangkutan ada di ruangan kerjanya dan melaksanakan pekerjaannya seperti biasa,” kata Alex saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK K4, Jakarta Selatan, Kamis (23/11/2023) siang.

Menurut Alex, Firli terus aktif sebagai ketua KPK hingga Presiden Joko Widodo mengeluarkan Keppres pemberhentian sementara. Diketahui, menurut pasal 32 UU KPK, pimpinan yang ditetapkan tersangka harus diberhentikan sementara.

“Belum ada Keputusan Presiden sampai dengan saat ini, pak Firli masih sebagai Ketua KPK dan menjalankan tugas seperti biasa,” tandas dia.

Sementara itu, Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menjalankan mekanisme yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, berkaitan dengan penetapan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan suap Menteri Pertanian.

“Mekanisme akan dijalankan segera setelah surat resmi penetapan tersangka Firli Bahuri oleh Polri diterima Kementerian Sekretariat Negara,” ujar Ari Dwipayana dalam keterangan di Jakarta, Kamis (23/11/2023).

Jika surat sudah diterima, katanya, maka akan diproses selanjutnya menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal itu sudah diatur Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, terutama pasal 32 (ayat 2) jelas sekali aturan mengenai itu.

Dia mengatakan dalam pasal 32 ayat 2 disebutkan bahwa respons yang dapat dilakukan terkait penetapan Ketua KPK sebagai tersangka adalah pemberhentian sementara yang harus dibungkus dalam satu Keputusan Presiden oleh Presiden.

“Mekanisme Formal yang diatur seperti itu. Surat penetapan tersangka dari Polri disampaikan ke Presiden. Dari situ sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 dijalankan, pemberhentian sementara dan dikeluarkan dalam bentuk Keppres,” jelasnya.

Ari mengatakan sampai saat ini Kementerian Sekretariat Negara belum menerima surat resmi penetapan Firli sebagai tersangka. Namun ia menekankan penetapan Ketua KPK sebagai tersangka merupakan ranah hukum sehingga Istana menyerahkan hal itu kepada proses hukum yang berlaku.

“Saya kira negara kita negara hukum, kita memiliki persamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan. Itu diatur konstitusi dan sangat jelas,” ujar Ari.

Sementara itu, Presiden Joko Widodo di sela kunjungan kerja di Biak, Papua, Kamis mengatakan bahwa dirinya menyerahkan penetapan tersangka Firli Bahuri kepada proses hukum. “Ya hormati semua proses hukum. Hormati semua proses hukum,” kata Jokowi.

Sumber: Inilah.com