Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid menyetujui bahwa Revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) untuk dibawa ke Rapat Paripurna yang kemudian selanjutnya akan disahkan menjadi Undang-Undang (UU). Persetujuan tersebut dilakukan oleh seluruh fraksi Komisi I DPR bersama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sebagai perwakilan dari pemerintah.
“Perubahan atas Undang-Undang ITE untuk selanjutnya dibawa ke pembahasan tingkat II paripurna DPR RI, untuk kemudian disetujui menjadi undang-undang,” kata Meutya dalam Rapat Kerja Komisi I DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (22/11/2023).
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie berharap bahwa proses ini dapat berlangsung secara cepat. Menurutnya, pasca persetujuan dari berbagai pihak undang-undang tersebut dapat segera disahkan.
“Pemerintah dapat menyetujui naskah RUU perubahan kedua UU ITE yang telah disepakati bersama oleh Komisi I DPR RI untuk dibawa ke tingkat II dalam waktu yang tidak terlalu lama,” jelas Budi dalam kesempatan yang sama.
Sebelumnya, Ketua Panja Rancangan Undang-Undang (RUU) ITE, Abdul Kharis Almasyhari menjelaskan isi RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang berisikan bahwa pemerintah telah menyepakati 38 Daftar Inventaris Masalah (DIM). DIM tersebut telah disepakati oleh Komisi I DPR RI pada tanggal 10 April 2023.
Adapun tujuh substansi yang nantinya akan diproses dalam revisi UU Ite tersebut diantaranya:
1. Perubahan terhadap ketentuan Pasal 27 Ayat (1) mengenai muatan kesusilaan; Ayat 3 mengenai muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik; dan Ayat (4) mengenai pemerasan atau pengancaman yang dengan merujuk pada ketentuan pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP;
2. Perubahan ketentuan Pasal 28 Ayat (1) mengenai keterangan menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik;
3. Perubahan ketentuan Pasal 28 Ayat (2) mengenai menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, serta perbuatan yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA;
4. Perubahan ketentuan Pasal 29 mengenai ancaman dan/atau menakut-nakuti;
5. Perubahan ketentuan Pasal 36 mengenai perbuatan yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain;
6. Perubahan ketentuan Pasal 45 terkait ancaman pidana penjara dan pidana denda, serta menambahkan ketentuan mengenai pengecualian pengenaan ketentuan pidana atas pelanggaran kesusilaan dalam Pasal 27 ayat (1);
7. Perubahan ketentuan Pasal 45a terkait ancaman pidana atas perbuatan penyebaran berita bohong dan menyesatkan.
Leave a Reply
Lihat Komentar