Jangan anggap mudah memberantas peredaran produk ilegal yang sudah terlanjur menguasai pasar di Indonesia. Demi optimalisasi penerimaan pajak, langkah itu harus dilakukan.
Tak sedang bercanda, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyebut, sebanyak 35 persen produk ilegal masih ‘seliweran’ di sejumlah pasar tanah air.
Karena, produk ilegal yang identik tak membayar pajak itu, harganya jelas lebih murah ketimbang produk legal. Ketika daya beli melemah, konsumen memilih produk ilegal itu.
“Oleh karena itu, programnya Bapak Presiden Terpilih Prabowo, kita ingin tumbuh delapan persen. Kemudian menaikkan tax ratio. Kalau ini, kita bisa selesaikan 35 persen, ilegal ini maka tax ratio, kalau satu persen dari sini saja bisa,” kata Mendag Zulhas, sapaan akrabnya di Jakarta, Senin (30/9/2024).
Dia menjelaskan, keberadaan produk ilegal itu perlu diminimalisir sehingga industri dalam negeri dapat berkembang dan mampu menembus pasar internasional alias ekspor.
Kemendag bersinergi dengan BPOM akan terus mengintensifkan pengawasan produk impor ilegal sesuai tugas dan fungsinya.
Diketahui, Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor, mengungkap produk kosmetik di Kantor Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Jakarta.
Produk yang diungkap merupakan hasil operasi di beberapa wilayah di Indonesia, yaitu Sumatra, Jawa, Kalimantan, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi, dan Papua periode Juni-September 2024.
Kosmetik impor ilegal yang diamankan terdiri atas 970 jenis dengan jumlah total sebanyak 415.035 buah, dan dengan nilai keekonomian mencapai Rp11,45 miliar.
Pelanggaran utama kosmetik impor tersebut yakni tanpa izin edar serta memiliki kandungan bahan yang dilarang. Produk tersebut sebagian besar berasal dari Tiongkok, Filipina, Thailand, dan Malaysia.
Mendag Zulhas menyampaikan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersinergi dengan BPOM terus mengintensifkan pengawasan produk impor ilegal sesuai tugas dan fungsinya.
Dikatakan, BPOM selaku koordinator untuk produk kosmetik telah melaksanakan operasi penindakan dan pengawasan terhadap produk kosmetik impor ilegal di berbagai wilayah. Salah satu tujuannya, untuk menurunkan peredaran kosmetik impor ilegal di Indonesia.
“Produk kosmetik impor ilegal yang telah diamankan selanjutnya akan dilakukan pemusnahan untuk melindungi kesehatan masyarakat dari peredaran obat dan makanan ilegal,” tegas Mendag Zulhas.