Dewas KPK Ajukan Surat Pemberhentian Sementara Firli Bahuri ke Presiden Joko Widodo

Dewas KPK Ajukan Surat Pemberhentian Sementara Firli Bahuri ke Presiden Joko Widodo

Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengajukan surat pemberhentian sementara Firli Bahuri sebagai Ketua KPK kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hal ini menjadi tindak lanjut dari penetapan Firli sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait dugaan pemerasan kepada mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Rabu (22/11/2023) malam.

“Dewas akan menyurati Presiden terkait Pasal 32 ayat (2) UU No.19 Tahun 2019 yang menyatakan bahwa pimpinan KPK yang menjadi tersangka diberhentikan sementara dari jabatannya,” kata Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris saat dihubungi, Kamis (23/11/2023).

Haris menerangkan, surat pemberhentian sementara bakal dikiriminkan setelah pihaknya mendapat surat resmi penetapan status tersangka Firli oleh pihak Polda Metro Jaya.

“Ya dikirim hari ini jika sudah ada surat penetapan tersangka secara resmi dari Polda,” tandas Harris.

Sementara itu, Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menjalankan mekanisme yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, berkaitan dengan penetapan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan suap Menteri Pertanian.

“Mekanisme akan dijalankan segera setelah surat resmi penetapan tersangka Firli Bahuri oleh Polri diterima Kementerian Sekretariat Negara,” ujar Ari Dwipayana dalam keterangan di Jakarta, Kamis (23/11/2023).

Jika surat sudah diterima, katanya, maka akan diproses selanjutnya menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal itu sudah diatur Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, terutama pasal 32 (ayat 2) jelas sekali aturan mengenai itu.

Dia mengatakan dalam pasal 32 ayat 2 disebutkan bahwa respons yang dapat dilakukan terkait penetapan Ketua KPK sebagai tersangka adalah pemberhentian sementara yang harus dibungkus dalam satu Keputusan Presiden oleh Presiden.

“Mekanisme Formal yang diatur seperti itu. Surat penetapan tersangka dari Polri disampaikan ke Presiden. Dari situ sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 dijalankan, pemberhentian sementara dan dikeluarkan dalam bentuk Keppres,” jelasnya.

Ari mengatakan sampai saat ini Kementerian Sekretariat Negara belum menerima surat resmi penetapan Firli sebagai tersangka. Namun ia menekankan penetapan Ketua KPK sebagai tersangka merupakan ranah hukum sehingga Istana menyerahkan hal itu kepada proses hukum yang berlaku.

“Saya kira negara kita negara hukum, kita memiliki persamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan. Itu diatur konstitusi dan sangat jelas,” ujar Ari.

Sementara itu, Presiden Joko Widodo di sela kunjungan kerja di Biak, Papua, Kamis mengatakan bahwa dirinya menyerahkan penetapan tersangka Firli Bahuri kepada proses hukum. “Ya hormati semua proses hukum. Hormati semua proses hukum,” kata Jokowi.

Sumber: Inilah.com