Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Neni Nur Hayati menilai lembaga survei kini sudah tercemar dan tidak menjalankan tugasnya sebagai lembaga independen. Sebab lembaga survei telah menjadi ruang gelap dalam pemilu.
“Faktanya lembaga survei menjadi ruang gelap dalam pemilu karena menjadi kontroversi elektabilitas dan popularitas, menjadi permasalahan yang sudah akut karena ini juga tidak bisa lepas dari lembaga survei yang bekerja saat pemilu,” ujar Neni dalam diskusi virtual Trijaya ‘Survei yang membangongkan’, Jakarta, Sabtu (25/11/2023)
Neni mengatakan, jika merujuk pada pasal 4 PKPU nomor 9 tahun 2022 bahwa partisipasi masyarakat melalui lembaga survei tentu harus memenuhi kaidah dan prinsip dan tidak melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan pemilu. Apalagi, lanjut Neni penyelenggaraan pemilu pada tahap kampanye akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
“Jangan kemudian menjadi prostitusi demokrasi, karena lembaga survei harusnya dapat bekerja secara independen sebagai pelaku pekerja ilmiah dalam melakukan penghitungan ilmiah,” katanya.
Tak hanya itu, dia menilai kini lembaga survei telah menjadi pekerja pemilu yang terafiliasi dengan kegiatan-kegiatan partai politik.
“Kita melihat hari ini menjadi bagian dari kegiatan parpol yang melakukan kerja-kerja pemilu,” papar dia.
Selain itu, pada beberapa lembaga survei yang dia dapatkan hasilnya menunjukan bagaimana lembaga survei mempengaruhi masyarakat dan memanipulasi sehingga muncul adanya kebohongan publik.
“Beberapa lembaga survei banyak tidak melakukan riset. Baik itu opini publik juga misalnya bagaimana bisa mempengaruhi media ruang dan pergerakan massa yang tentu terdapat manipulasi dan kebohongan publik,” pungkasnya.
Leave a Reply
Lihat Komentar