Catat! Buruh Rencanakan Mogok Nasional 30 November

Catat! Buruh Rencanakan Mogok Nasional 30 November

Rencananya jutaan buruh atau pekerja akan melakukan mogok nasional yang akan diselenggarakan pada 30 November hingga 13 Desember 2023.

Hal itu merupakan lanjutan dari penolakan keras terhadap perhitungan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 yang dinilai terlalu kecil.

Presiden Partai Buruh dan KSPI Said Iqbal mengatakan, mogok nasional sudah bisa dipastikan akan menjadi pilihan buruh. Aksi itu akan melibatkan lima juta buruh di 100 ribu lebih perusahaan.

Imbas dari aksi mogok nasional itu dipastikan akan menghentikan operasi di banyak perusahaan untuk periode tersebut.

“Aksi Mogok Nasional ini menggunakan dasar hukum yang jelas. Yakni UU No. 9 Tahun 1998, tentang kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum. Dan UU No. 21 Tahun 2000 tentang serikat buruh, yang di dalam Pasal 4, salah satu fungsi serikat adalah mengorganisir pemogokan,” kata Said Iqbal, dikutip Kamis (23/11/2023).

Formula UMP 2024 yang ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dinilai banyak menguntungkan pemberi kerja. Penetapan formula penghitungan UMP dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023 tentang Pengupahan.

Dalam beleid itu terdapat rentang angka indeks tertentu atau alfa (a) yang terlalu kecil jika dijadikan sebagai pengali. a merupakan indeks tertentu yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota.

Simbol a merupakan variabel dalam rentang nilai 0,10 sampai dengan 0,30. Besaran nilai a ditentukan oleh Dewan Pengupahan Provinsi atau Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rerata atau median upah.

“Dalam PP 51/2023, indeks tertentu nilainya adalah 0,1 sampai dengan 0,3 yang disebut alpha. Dengan demikian, kenaikan upah minimum provinsi atau UMP yang diputuskan oleh para Gubernur lebih rendah dari kenaikan upah PNS, TNI/Polri sebesar 8 persen dan pensiunan 12 persen,” ujar Said Iqbal.

Oleh karena itu, Presiden KSPI mengatakan, buruh tetap menuntut kenaikan UMP sebesar 15 persen. Ia memaparkan, jika saat ini UMP DKI sebesar Rp4,9 juta, maka dengan kenaikan sebesar 15 persen seharusnya upahnya menjadi Rp5,63 juta. Bukan sebesar 3,38 persen atau naik Rp165 ribu sehingga menjadi Rp5.067 juta seperti yang sudah diputuskan oleh gubernur.

“Jika kenaikannya hanya Rp165 ribu, maka bisa dipastikan buruh bakal nombok. Karena harga beras saja naik 40 persen, telur naik 30 persen, transportasi naik 30 persen, sewa rumah naik 50 persen, bahkan BPS mengumumkan inflasi makanan kenaikannya lebih dari 25 persen,” jelas Said Iqbal.
 

Sumber: Inilah.com