Buruh Bayar Pajak Tapi UMP 2024 Naik Lebih Rendah Ketimbang Gaji PNS

Buruh Bayar Pajak Tapi UMP 2024 Naik Lebih Rendah Ketimbang Gaji PNS

Presiden Partai Buruh sekaligus Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengaku heran dengan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 DKI hanya 3,6 persen, setara Rp165.583.

Ia menilai kenaikan upah tersebut jauh lebih rendah ketimbang kenaikan  upah PNS, TNI/Polri sebesar 8 persen, atau pensiunan yang naik 12 persen.

“Ini aneh, di seluruh dunia, tidak ada kenaikan upah minimum pegawai negeri lebih tinggi daripada upah pegawai swasta. Ini otaknya di mana,” ujar Said Iqbal dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (22/11/2023).

Untuk itu, kata dia, buruh akan terus memperjuangkan kenaikan UMP 2024 sebesar 15 persen. Saat ini UMP DKI, sebesar Rp4,9 juta, maka dengan kenaikan 15 persen, upah buruh pada 2024 menjadi Rp5,63 juta. Itu bisa seuai dengan kenaikan harga barang atau inflasi.

“Buruh bayar pajak untuk gaji PNS. Lho sekarang upah kami dipatok rendah oleh orang yang kami gaji. Ini jelas tidak adil. Tidak ada keberpihakan pemerintah terhadap buruh,” tandasnya.

Said Iqbal mengatakan, tuntutan kenaikan upah versi buruh ini, tidak jatuh dari langit. Namun, berdasarkan pertimbangan, kajian serta hasil survei tentang harga barang dan jasa.

“Banyak pertimbangan, karena harga beras saja naik 40 persen, telur naik 30 persen, transportasi naik 30 persen, sewa rumah naik 50 persen, bahkan BPS mengumumkan inflansi makanan lebih dari 25 persen. Sekarang naiknya kecil sekali, ini bagaimana,” tegas Said Iqbal.

Secara tegas, Partai Buruh dan KSPI menolak keras kenaikan UMP yang sudah ditetapkan. Termasuk kenaikan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) sebagai turunan dari UMP 2024, yang bakal diumumkan akhir November ini. “KSPI akan mendorong mogok nasional. Ingat, bukan Partai Buruh lho, tapi KSPI sebagai organisasi buruh,” tandasnya.

Sebelumnya Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengumumkan lahirnya PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, sekaligus mencabut PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Selanjutnya, para gubernur, bupati dan wali kota menjadikan beleid tersebut sebagai pedoman dalam menentukan UMP dan UMK. 

Sumber: Inilah.com