Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sukoharjo telah melakukan penelusuran dugaan pelanggaran netralitas ASN Sekolah Dasar Negeri (SDN) Krajan 1 Kecamatan Gatak.
Berdasarkan kajian hukum, informasi yang diperoleh dari media sosial X oleh akun @PartaiSocmed pada Kamis (16/11/2023) tidak memenuhi syarat formil dan meteriil.
“Tentang unggahan dari akun di medsos X itu, tidak adanya bukti yang cukup karena tidak adanya subyek yang jelas atau informasi yang diberikan tidak jelas atau tidak mendukung,” ucap Ketua Bawaslu Kabupaten Sukoharjo Rochmad Basuki seperti dikutip Inilahjateng, Selasa (21/11/2023).
Rochmad menyebut, sesuai hasil investigasi langsung ke SDN Krajan 1 Kecamatan Gatak didapat informasi bahwa kepala sekolah, guru dan karyawan SD Krajan 1 Kecamatan Gatak Sukoharjo menyatakan tidak pernah membuat dokumen daftar afiliasi pegawai Kantor/UPTD/SDN Krajan 1 Kecamatan Gatak Kabupaten Sukoharjo.
Rochmad juga menilai, terlihat dalam dokumen unggahan daftar afiliasi pegawai Kantor/UPTD/SDN Krajan 1 Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo terdapat ketidakjelasan subyek atau pelaku.
Kemudian, berdasarkan kajian hukum terhadap temuan unggahan dari akun X itu, tidak memenuhi syarat formil maupun materiil. Sehingga unggahan tersebut tidak terbukti kebenarannya dan diduga unggahan adalah hoax.
“Terlihat kesan dugaan dibuat untuk tujuan fitnah (hoax) karena diduga diambil atau disebarkan dari hasil print screen dari alat elektronik (Komputer),” terangnya.
Leave a Reply
Lihat Komentar