Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) agar Ketua KPK Filri Bahuri diberhentikan. Pasalnya, Firli telah ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya sebagai pelaku dugaan pemerasan kepada mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Mendorong Presiden Jokowi untuk segera mengeluarkan Keppres mengenai pemberhentian Firli,” ujar Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Diky Anandya, saat dihubungi Inilah.com, Kamis (23/11/2023).
Dicky menegaskan Jokowi harus mengambil langkah secepatnya. Sebab, ulah Filri telah membuat malu Indonesia di mata Internasional.
“Ketua KPK justru terlibat dan menjadi tersangka kasus korupsi, tentu peristiwa ini juga akan berdampak pada citra Indonesia di mata dunia internasional,” ucap dia.
Menurut Dicky, Presiden wajib bertanggung jawab atas bobroknya KPK di bawah pimpinan era Filri Bahuri. Sebab dari awal, pemerintah dan DPR memilih pimpinan komisi anti rasuah yang penuh dengan masalah.
“Sudah seharusnya Presiden Jokowi bertanggungjawab atas kekacauan yang sudah dibuat oleh pemerintah dan DPR ketika mengangkat Firli pada tahun 2019 silam,” tandas Dicky.
Sementara itu, Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menjalankan mekanisme yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, berkaitan dengan penetapan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan suap Menteri Pertanian.
“Mekanisme akan dijalankan segera setelah surat resmi penetapan tersangka Firli Bahuri oleh Polri diterima Kementerian Sekretariat Negara,” ujar Ari Dwipayana dalam keterangan di Jakarta, Kamis (23/11/2023).
Jika surat sudah diterima, katanya, maka akan diproses selanjutnya menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal itu sudah diatur Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, terutama pasal 32 (ayat 2) jelas sekali aturan mengenai itu.
Dia mengatakan dalam pasal 32 ayat 2 disebutkan bahwa respons yang dapat dilakukan terkait penetapan Ketua KPK sebagai tersangka adalah pemberhentian sementara yang harus dibungkus dalam satu Keputusan Presiden oleh Presiden.
“Mekanisme Formal yang diatur seperti itu. Surat penetapan tersangka dari Polri disampaikan ke Presiden. Dari situ sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 dijalankan, pemberhentian sementara dan dikeluarkan dalam bentuk Keppres,” jelasnya.
Ari mengatakan sampai saat ini Kementerian Sekretariat Negara belum menerima surat resmi penetapan Firli sebagai tersangka. Namun ia menekankan penetapan Ketua KPK sebagai tersangka merupakan ranah hukum sehingga Istana menyerahkan hal itu kepada proses hukum yang berlaku.
“Saya kira negara kita negara hukum, kita memiliki persamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan. Itu diatur konstitusi dan sangat jelas,” ujar Ari.
Sementara itu, Presiden Joko Widodo di sela kunjungan kerja di Biak, Papua, Kamis mengatakan bahwa dirinya menyerahkan penetapan tersangka Firli Bahuri kepada proses hukum. “Ya hormati semua proses hukum. Hormati semua proses hukum,” kata Jokowi.
Leave a Reply
Lihat Komentar