Berpotensi Hilangkan Barbuk, Polda Metro Diminta Segera Tahan Firli

Berpotensi Hilangkan Barbuk, Polda Metro Diminta Segera Tahan Firli

Pengamat hukum pidana Universitas Trisakiti, Abdul Fickar meminta Polda Metro Jaya untuk segera melakukan upaya penahanan terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

“Ini perlu dilakukan selain ancaman hukumanya lima tahun keatas, kekhawatiran menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya potensial bisa terjadi,” ujar Fickar, kepada Inilah.com, Kamis (23/11/2023).

Selain itu, Fickar juga menilai kasus ini harus ditangani secara cepat agar tidak menurunkan kredibilitas institusi KPK.

“Karena itu ini alasan dan dasar yang kuat bagi kepolisian untuk melakukan upaya paksa,” kata Fickar.

Polda Metro Jaya resmi menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, hasil gelar perkara pada Rabu (22/11/2023), menemukan bukti kuat bahwa Firli telah melakukan pemerasan atau penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara.

“Berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada Rabu tanggal 22 November 2023 sekitar pukul 19.00 WIB bertempat di rumah gelar pekara Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah dilaksanakan gelar perkara, dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Ade kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/11/2023) malam.

Polda Metro Jaya bakal menjadwalkan pemeriksaan Filri kembali dalam statusnya sebagai tersangka.

Sumber: Inilah.com