Begini Respon Polda Metro Soal Praperadilan Firli Bahuri

Polda Metro Kirim Surat ke Imigrasi, Minta Firli Bahuri Dicegah ke Luar Negeri

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak angkat bicara soal Ketua KPK Firli Bahuri yang mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan dan gratifikasi.

“Itu kan hak dari tersangka maupun kuasa hukumnya. Pada prinsipnya bahwa penyidik akan profesional transparan maupun akuntabel dalam melaksanakan penyidikan yang dilakukan,” ujar Ade kepada wartawan, Jakarta, Sabtu (25/11/2023).

Tak hanya itu, Ade turut membantah tudingan kuasa hukum Firli, Ian Iskandar yang mengatakan kalau penetapan Firli sebagai tersangka dipaksakan. Dia menegaskan pihaknya profesional dalam menangani kasus ini.

“Kami menjamin bahwa penyidik Polri akan profesional, transparan dan akuntabel serta bebas dari segala bentuk tekanan maupun intimidasi, pengaruh apapun dan kita pastikan seluruh rangkaian kegiatan penyidikan akan berjalan secara profesional transparan dan akuntabel,” katanya.

Sebelumnya, Ketua KPK RI Firli Bahuri mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan usai dirinya ditetapkan tersangka kasus pemerasan dan gratifikasi. Hal tersebut diungkap oleh pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto.

“Pada hari Jumat tanggal 24 November 2023 kepaniteraan pidana PN Jaksel telah menerima permohonan praperadilan yang atas nama Pemohon Firli Bahuri,” ujar Dyuyamto dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (24/11/2023).

Ketua PN Jaksel menunjuk hakim tunggal Imelda Herawati untuk memeriksa dan mengadili perkara permohonan peradilan tersebut. Sidang perdana akan dilaksanakan pada 11 Desember 2023.

“Selanjutnya Hakim Tunggal tersebut telah menetapkan hari sidang pertama pada Senin tanggal 11 Desember 2023,” katanya.

Kemudian, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengungkap berdasarkan hasil gelar perkara pada Rabu (22/11/2023), menemukan bukti kuat bahwa Firli telah melakukan pemerasan atau penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara.

“Berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada Rabu tanggal 22 November 2023 sekitar pukul 19.00 WIB bertempat di rumah gelar perkara Ditreskimsus Polda Metro Jaya telah dilaksanakan gelar perkara, dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Ade kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/11/2023) malam.

Sumber: Inilah.com