Beda dengan Alex, Ghufron Sampaikan Maaf KPK Terkait Persoalan Firli

Kepemimpinan KPK Kini Kolektif Kolegial

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron memberikan pernyataan maaf kepada publik terkait penetapan rekannya Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan kepada mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Sikap ini, berbedan dengan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, yang terang-terangan ogah meminta maaf dan tidak malu Filri ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian.

“Saya sebagai salah satu dari pimpinan turut bertanggungjawab dan karenanya meminta maaf kepada segenap bangsa Indonesia atas peristiwa tersebut yang telah menimbulkan kegaduhan dan hampir mengikis harapan pada KPK untuk menjadi garda pemberantas korupsi,” kata Ghufron melalui keterangannya, Kamis (23/11/2023).

Ghufron meminta masyarakat tetap mendukung secara konstruktif kepada KPK dalam memberantas korupsi. Biarlah nantinya, hasil proses hukum menjawab, apakah rekannya Firli ditetapkan bersalah atau tidak di keputusan pengadilan nantinya.

“KPK adalah milik rakyat dan negara Indonesia, harapan itu masih ada dan akan terus ada, dan membesar jika bersama bergandengan untuk memelihara dan merawat harapan Indonesia adil makmur bebas dari korupsi,” tandas Ghufron.

Sebelumnya, Alex enggan memberikan pernyataan maaf kepada publik. Tak malu koleganya Firli Bahuri ditetap sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan kepada mantan Mentan SYL karena asas praduga tak bersalah harus di kedepankan.

“Sekali lagi kita juga harus berpegang pada prinsip praduga tidak bersalah. Itu dulu yang kita pegang. Apakah kami malu? Saya pribadi, tidak!,” ucap Alex menegaskan.

Menurut Alex, proses hukum yang dilalui Firli masih dalam tahap awal. Artinya, sambung dia, seluruh tudingan tim penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim belum membuktikan apapun selama Majelis Hakim belum juga mengetuk vonis bersalah terhadap Firli.

“Penetapan tersangka, oke. Tapi sekali lagi, ini baru tahap awal. Nanti masih ada tahap penentuan dan pembuktian di persidangan. Itu yang teman-teman harus kawal, monitor, ikuti bagaimana proses ini berjalan di Polda,” papar Alex.

Tim penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Mabes Polri telah resmi menetapkan Firli sebagai tersangka. Ia dijerat pasal pemerasan, gratifikasi, hingga penerimaan hadiah/janji pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait penanganan perkara hukum di Kementan RI pada kurun waktu tahun 2020 sampai tahun 2023 yang melibatkan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Rabu (22/11/2023) malam.

Sumber: Inilah.com