Bea Cukai Parepare laksanakan kegiatan kegiatan sosialisasi cukai dengan menggandeng pemerintah daerah di wilayah Sulawesi Selatan. Kegiatan edukasi lewat sosialisasi tersebut merupakan bagian dari pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).
Kepala Kantor Bea Cukai Parepare, Dawny Marbagio, mengungkapkan bahwa kegiatan sosialisasi cukai ini ditujukan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat. “Selain itu, lewat sosialisasi cukai yang rutin dijalankan dapat menurunkan tingkat peredaran rokok ilegal di daerah pengawasan Bea Cukai Parepare,” ungkapnya, Selasa (21/11/2023).
Sosialisasi terkini yang diadakan oleh Bea Cukai Parepare dilaksanakan pada Senin (13/11/2023) di Kabupaten Pinrang dengan berkolaborasi bersama Pemprov Sulawesi Selatan dan Pemkab Pinrang. Di hari yang sama Bea Cukai Parepare juga mengadakan sosialisasi kepada para pelaku industri hasil tembakau di Soppeng. Sementara itu, pada Rabu (15/11/2023), Bea Cukai Parepare melaksanakan sosialisasi di Kabupaten Barru.
Dalam kegiatan sosialisasi cukai, Bea Cukai secara rutin menyampaikan ketentuan cukai, cara mengidentifikasi rokok ilegal, dan larangan peredaran rokok ilegal. Pemerintah daerah yang terlibat juga berperan aktif dan meminta masyarakat untuk dapat menjadi information agent jika menemukan peredaran rokok ilegal di wilayahnya. [adv]
Leave a Reply
Lihat Komentar