Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengingatkan kepala desa dan aparatur desa untuk tidak terlibat dalam kampanye partai politik. Pasalnya keterlibatan aparatur desa dalam kampanye sangat dilarang.
“Kita akan mengingatkan tidak boleh ada keterlibatan kepala desa dan aparat desa dalam kampanye,” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, di Serang, Banten, Kamis (23/11/2023).
Ia mengatakan kepala desa dan aparat desa tidak boleh terlibat dalam kampanye, dan pengawasan tersebut akan dilakukan melalui Bawaslu di tingkat provinsi, kota/kabupaten atau pun masyarakat sekitar.
Sentara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Banten Ali Faisal, mengatakan berdasarkan UU No 6 tahun 2014 dan UU Nomor 7 tahun 2017, aparatur desa tidak boleh terlibat dalam kampanye politik juga menggiring suara ke salah satu paslon.
“Terkait kades itu tidak boleh dilibatkan, tidak boleh melakukan kebijakan yang menguntungkan dan merugikan pihak tertentu,” ucapnya.
Ia mengatakan, akan ada sanksi jika terbukti ada aparatur desa yang terlibat dalam kampanye, diantaranya yakni sanksi administrasi, teguran tertulis serta pemberhentian, sementara sanksi pidana juga ada.
“Saya juga sudah menyampaikan kepada kepala desa, masa kampanye nanti jangan sampai kemudian melibatkan diri atau mau dilibatkan dalam politik praktis,” katanya.
Leave a Reply
Lihat Komentar