Eks Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2017-2022 Abhan geram atas langkah Bawaslu yang saat ini dinilai lamban mengusut dugaan kampanye di luar jadwal. Menurut dia, Bawaslu tidak boleh bersembunyi dengan alasan normatif dalam mengusut dugaan pelanggaran tersebut.
“Saya kira Bawaslu tidak terjebak hanya pada persoalan normatif ya, ada legalitas yang bisa dipakai. Jadi bukan hanya cuma ‘hari ini belum kampanye’ enggak,” kata Abhan dalam sebuah diskusi di kawasan Matraman, Jakarta Timur, Kamis (23/11/2023).
“Kalau ada unsur kampanye maka dia masuk sebagai kampanye di luar (jadwal) kampanye,” ujar Abhan melanjutkan.
Dia menjelaskan, Bawaslu dapat menyatakan kabar dugaan kampanye yang beredar saat ini masuk ke kategori peserta pemilu melakukan kampanye di luar jadwal.
“Ketika ada kegiatan, apakah itu ada subtansi kampanye dan iklan yang dimaksud kampanye di luar jadwal. Itu kira-kira frame hukumnya begitu,” kata dia menambahkan.
Jika dikaitkan dengan kondisi terkini, Bawaslu mengaku sudah menerima laporan terkait iklan dugaan kampanye di televisi.
Saat ini, kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, Bawaslu sedang melihat apakah dari iklan tersebut terdapat syarat formil maupun materiil yang terpenuhi terkait pelanggaran tahapan pemilu.
“Jangan kemudian ini bahwa ‘wah Bawaslu enggak berani’, (kami tidak bisa menilai secara) kasat mata, jangankan kasat mata, nanti kita lihat,” jelas Bagja kepada wartawan, Kamis (23/11/2023).
Sebab, kata dia menjelaskan, pihaknya juga perlu berkordinasi dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPU) mengenai hal itu. “Kalau kemudian tidak ditindaklanjuti oleh KPI ya kami sudah menyatakan itu pelanggaran. Itu saja. Itu tugas dan wewenang Bawaslu, menindak,” ujar Bagja.
Leave a Reply
Lihat Komentar