Ketua Komisi III DPR, Bambang Wuryanto atau yang akrab disapa Bambang Pacul enggan membahas perihal mekanisme pergantian posisi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), usai Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
“(Kalau itu) namanya sudah melangkah lebih jauh, kita step by step. Itu nanti kalau aku ngomong seperti itu dikiranya nanti langsung melakukan, ini tidak boleh,” jelas Pacul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (23/11/2023).
“Step by step, jangan tergesa-gesa, kalau bilangnya ojo kesusu,” sambungnya.
Saat ditanya apakah sebaiknya Firli mundur dari posisinya atau menunggu dewan pengawas (Dewas), Pacul juga memilih untuk mengikuti proses hukum yang sedang berlangsung.
“Ini kan masih proses tersangka kan Firli, nanti kita ikuti prosesnya. Kita ikuti bersama prosesnya gitu ya,” ujarnya.
Legislator dari Fraksi PDIP ini juga menegaskan bahwa ditetapkannya Firli sebagai tersangka, bukan sebuah kebobolan.
“Komisi III itu yang dijaga adalah politik hukumnya. Politik hukumnya itu berarti UU dan peraturan yang menyertainya itu yang dijaga. Jadi kita tidak mungkin masuk detail-detail kasusnya,” tegas Pacul.
Komisi III sebagai mitra kerja KPK, lanjut dia, tentu berperan dalam mengawasi pelaksanaan peraturan perundangan tersebut.
“Jadi kalau yang ini gimana pak Pacul, yang kasus ini adalah detail hukum, karena detail hukum mari kita ikuti bersama-sama,” pungkasnya.
Leave a Reply
Lihat Komentar