Calon wakil presiden (Cawapres) Mahfud MD menjelaskan jika Hak Guna Usaha (HGU) yang kerap menjadi permasalah bagi investor asing ini dapat dievaluasi kembali. Pasalnya, ketentuan yang berlaku selama 190 tahun tersebut dinilai beberapa masyarakat memiliki jangka waktu yang terlalu lama.
“Itu (HGU hingga 190 tahun di IKN) tentu saja bisa dievaluasi ulang relevansinya,” kata Mahfud dalam Diskusi Publik di Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Ciputat, Tangerang Selatan, Kamis (23/11/2023).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menjelaskan bahwa sistem implementasi hukum di masyarakat dapat disepakati dengan menyesuaikan kehendak dimana hukum tersebut berlaku. Dengan begitu, jika masyarakat ingin menempati ataupun berinvestasi di Ibu Kota Nusantara (IKN) tentu dapat memberikan kritik dan saran yang kemudian dilanjutkan evalusi kedepannya.
“Sebenarnya setiap perpanjangan waktu itu kan biasanya diikuti dengan perpanjangan keterlibatan tenaga kerja pada generasi berikutnya,” jelas Mahfud.
Jika berkaca pada zaman Soeharto, Mahfud menjelaskan bahwa untuk mempermudah investor masuk dengan menyesuaikan jangka waktu yang sebelumnya 35 tahun, kemudian naik menjadi 90 tahun hingga berlanjut. Dan hal tersebut, tambah Mahfud, disesuaikan kembali kepada setiap generasi yang terus mengalami perubahan.
“Lahan itu tidak akan langsung dimiliki dengan sesukanya tentu saja oleh investor,” ujarnya.
Sebelumnya, Jokowi sendiri yang menyatakan tak ada investor asing yang berminat masuk ke mega proyek IKN Nusantara yang nilai investasinya hampir Rp500 triliun. Hal itu disampaikannya saat konferensi pers di San Francisco, Amerika Serikat, pada Kamis (16/11/2023), waktu setempat.
“Sampai saat ini belum ada (investasi asing). Tapi saya yakin bahwa setelah investor di dalam negeri bergerak, semakin banyak setiap bulannya, investor dari luar akan segera masuk. Kita lihat saja nanti pasti akan masuk,” kata Jokowi, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Jakarta, Jumat (17/11/2023).
Pada Selasa (14/11/2023), Sekretaris Otorita IKN, Achmad Jaka Santos Adiwijaya melaporkan adanya 300 LoI yang masuk ke OIKN. Sebanyak 103 di antaranya, merupakan LoI untuk sektor perumahan, 71 LoI lainnya sektor komersial.
Infrastruktur pendidikan menjadi sektor ketiga yang juga diminati dalam pembangunan IKN dengan 63 LoI, sedangkan sisanya merupakan sektor transportasi dan fasilitas kesehatan.
Leave a Reply
Lihat Komentar